Senin, 16 November 2015

KEBIJAKAN BANGSA BARAT DI NUSANTARA

Kebijakan Bangsa Barat di Nusantara


Kebijakan-kebijakan bangsa barat yang akan kita bahas ini, tentu berasal dari para pemerintahnya. Lebih tepat disebut penguasa dan penjajah sih sebenarnya. Nah, para pemerintah (penguasa dan penjajah) tersebut datang dari dan mewakili berbagai asal. Mulai dari yang pertama, yaitu Portugis, dilanjut oleh Spanyol, lalu Belanda (VOC, Daendels, dkk.), dan terakhir Inggris (banyak, ya?). Dan inilah kebijakan-kebijakan mereka:
1. Portugis
Pada 1511, Portugis sukses mengambil alih kekuasaan terhadap Malaka. Lalu sejak itu pun orang Portugis terbuka mengadakan perdagangan langsung dengan Indonesia, khususnya daerah penghasil rempah-rempah seperti Ternate, Banda, Seram, Ambon dan Timor, dan menanamkan kekuasaannya di Indonesia, terutama Maluku. Kekuasaan ini pun berlangsung cukup lama, sekitar tahun 1512 sampai 1641 (Portugis meninggalkan Maluku dan menyerahkan Malaka pada VOC).
Kebijakannya:
  1. Sistem monopoli perdagangan cengkeh dan pala di Ternate.
  2. Berusaha menanamkan kekuasaan di daerah Maluku.
  3. Menyebarkan agama Katholik di daerah-daerah yang dikuasai .
  4.  Mengembangkan bahasa dan seni musik keroncong Portugis.n
Lalu bagaimana pengaruhnya?
  1. Terganggu dan kacaunya jaringan perdagangan .
  2. Banyaknya orang-orang beragama Katholik di daerah pendudukan Portugis
  3. Rakyat menjadi miskin dan menderita.
  4. Tumbuh benih rasa benci terkadap kekejaman Portugis.
  5. Munculnya rasa persatuan dan kesatuan rakyat Maluku untuk menentang Portugis.
  6. Bahasa Portugis turut memperkaya perbendaharaan kata/ kosa kata  dan nama keluarga seperti da Costa, Dias, de Fretes, Mendosa, Gonzalves, da Silva dan lain-lain.
  7. Seni musik keroncong yang terkenal di Indonesia sebagai peninggalan Portugis adalah keroncong Morisco.
  8. Banyak peninggalan arsitek bangunan yang bercorak Portugis dan sejata api/ meriam  di daerah pendudukan.
Banyak? Tentu.
2. Spanyol
Nah, kalau Spanyol, memang mereka pernah menginjakkan kaki di Indonesia, tapi mereka tidak sempat menanamkan kekuasaan berarti di Indonesia. Kekuasaan Spanyol  yang dipimpin oleh kapten Sebastian del Cano pada tahun 1521 sempat menjalin hubungan dengan Tidore, tapi tidak memiliki pengaruh yang berarti. Ini karena Spanyol terbentur Perjanjian Tordesillas (Portugis ke Timur, Spanyol ke Barat) dan segera meninggalkan Nusantara.
3. VOC (Belanda)
Belanda datang ke Indonesia pada tahun 1596, yaitu Cornelis de Houtman dengan empat buah kapalnya yang berawak kapal 249 orang mendarat di Banten. Kehadiran Belanda di Nusantara ini mengawali penjajahan di Indonesia dan ditandai dengan terbentuknya VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) tahun 1602.
Nah, kebijakan-kebijakan VOC selama berkuasa di Indonesia sejak tahun 1602 – 1799 bisa dirangkum sebagai berikut   :
  1. Menguasai pelabuhan-pelabuhan dan mendirikan benteng untuk melaksanakan monopoli perdagangan.
  2. Melaksanakan politik devide et impera ( memecah dan menguasai ) dalam rangka untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.
  3. Untuk memperkuat kedudukannya dirasa perlu mengangkat seorang pegawai yang disebut Gubernur Jendral.
  4. Melaksanakan sepenuhnya Hak Octroi yang ditawarkan pemerintah Belanda.
  5. Membangun pangkalan / markas VOC yang semula di Banten dan Ambon, dipindah dipusatkan di Jayakarta ( Batavia).
  6. Melaksanakan pelayaran Hongi ( Hongi tochten ).
  7. Adanya Hak Ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
  8. Adanya verplichte leverantien ( penyerahan wajib ) dan Prianger Stelsel ( sistem Priangan )
Bingung sama kata-kata yang di-bold? (mungkin lebih tepat pernah dengar tapi lupa, sih :D). Ini dia penjelasannya (untuk pengingat):

Prianger Stelsel ( sistem Priangan , penyerahan wajib) dimulai tahun 1723. Masyarakat di Priangan dikenai aturan wajib kerja menanam kopi dan menyerahkan hasilnya kepada kompeni. Wajib kerja ini sama dengan kerja paksa / rodi, rakyat tanpa diberi upah, menderita dan miskin.
Verplichte Leverantie yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditentukan VOC.
Hak octroi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda (lebih tepatnya Ratu Belanda), yang meliputi   :
  1. Hak monopoli
  2. Hak untuk membuat uang
  3. Hak untuk mendirikan benteng
  4. Hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia
  5. Hak untuk membentuk tentara
Pelayaran Hongi yaitu pelayaran keliling menggunakan perahu jenis kora-kora yang dipersenjatai untuk mengatasi perdagangan gelap atau penyelundupan rempah-rempah di Maluku. Pelayaran ini dilaksanakan untuk mempertahankan monopoli rempah-rempah di Kepulauan Maluku. Pelayaran ini  juga disertai hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
Nahh. Pengaruhnya untuk rakyat Indonesia :
  1. Kekuasaan raja menjadi berkurang atau bahkan didominasi  secara keseluruhan oleh VOC.
  2. Wilayah kerajaan terpecah-belah dengan melahirkan kerajaan dan penguasa baru di bawah kendali VOC.
  3. Hak oktroi (istimewa) VOC, membuat masyarakat Indonesia menjadi miskin, dan menderita.
  4. Rakyat Indonesia mengenal ekonomi uang, mengenal sistem pertahanan benteng, etika perjanjian, dan prajurit  bersenjata modern (senjata api, meriam).
  5. Pelayaran Hongi, dapat dikatakan sebagai suatu perampasan, perampokan, perbudakan, dan pembunuhan.
  6. Hak ekstirpasi bagi rakyat merupakan ancaman matinya suatu harapan atau sumber penghasilan yang bisa berlebih.
4. Daendels, dkk.(Belanda)
Karena penjelasan yang saya dapat dari salah satu sumber sudah cukup jelas dan enak dimengerti, jadi saya langsung copy-kan saja di bawah ini :)
Kebijakan pemerintah kerajaan Belanda yang dikendalikan oleh Perancis sangat kentara pada masa Gubernur Jendral Daendels ( 1808 – 1811 ). Kebijakan yang di ambil Daendels sangat berkaitan dengan tugas utamanya yaitu untuk mempertahankan pulau Jawa dari serangan pasukan Inggris.
Dalam upaya tersebut, Daendels melakukan hal-hal sebagai berikut   :
  1. Membangun ketentaraan, pendirian tangsi-tangsi/ benteng, pabrik mesiu /senjata di Semarang dan Surabaya dan juga rumah sakit tentara.
  2. Pembuatan jalan pos dari Anyer di Jawa Barat sampai Panarukan di Jawa Timur panjang sekitar 1000 km.
  3. Membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon dan pembuatan perahu-perahu kecil untuk kepentingan perang.
Daendels dikenal sebagai Gubernur Jendral “ bertangan besi” karena ia memerintah dengan menerapkan disiplin tinggi, keras dan kejam. Untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan dalam menghadapi Inggris Daendels menerapkan beberapa cara  :
  1. Sistem kerja paksa ( rodi )
  2. Melaksanakan contingenten, yaitu pajak berupa hasil bumi.
  3. Menetapkan verplichte leverentie, kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah Belanda dengan harga yang telah ditetapkan.
  4. Mewajibkan Prianger Stelsel, yaitu kewajiban rakyat Priangan untuk menanam kopi.
  5. Melepas tanah kepada pihak asing.
Pada tahun 1810, kerajaan Belanda di bawah pemerintahan Raja Louis Napoleondihapuskan oleh Kaisar Napoleon Bonaparte. Negara Belanda dijadikan wilayah  kekuasaan Perancis. Dengan demikian, wilayah jajahan di Indonesia secara otomatis menjadi wilayah jajahan Perancis.
Kaisar Napoleon menganggap bahwa tindakan Daendels sangat otoriter, maka pada tahun 1811 ia di tarik kembali ke negeri Belanda dan digantikan oleh Gubernur JendralJanssens. Ternyata Janssens tidak secakap dan sekuat Daendels dalam melaksanakan tugasnya. Ketika Inggris menyerang pulau Jawa, ia menyerah dan harus menanda tangani Perjanjian di Tuntang yang dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang 1811.
Kebijakan yang diberlakukan Daendels yang berpengaruh terhadap kehidupan rakyat antara lain   dapat disebutkan sebagai berikut :
  1. Sebagai bagian dari perubahan system pemerintahan, Daendels memutuskan agar semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan mereka dilarang melakukan kegiatan perdagangan.
  2. Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam dan sarang burung.
  3. Melaksanakan contingenten yaitu pajak dengan penyerahan hasil bumi.
  4. Menetapkan verplichte leverentie, kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah Kerajaan Belanda dengan harga yang telah ditetapkan.
  5. Menerapkan system kerja paksa (Rodi) Membangun ketentaraan dengan melatih orang-orang pribumi.
  6. Membangun jalan pos dari Anyer sampai Panarukan sebagai dasar pertimbangan pertahanan.
  7. Membangun pelabuhan-pelabuhan dan membuat kapal perang berukuran kecil.
  8.  Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta.
  9. Adanyacontingentenverplichte leverantien dan  Prianger Stelsel
Pengaruh kebijakan pemerintah kerajaan yang diterapkan oleh Daendels sangat berbekas dibanding penggantinya, Gubernur Jendral Janssens yang lemah.  Langkah-langkah kebijakan Daendels yang memeras dan menindas rakyat menimbulkan :
  1. Kebencian yang mendalam baik dari kalangan penguasa maupun rakyat.
  2. Munculnya tanah-tanah partikelir yang dikelola oleh pengusaha swasta.
  3. Pertentangan /perlawanan  penguasa maupun rakyat.
  4. Kemiskinan dan penderitaan yang berkepanjangan.
  5. Pencopotan Daendels.
Alasan pencopotan Gubernur Jendral Hermann Willem Daendels adalah :
  1. Daendels menciptakan hubungan yang tidak harmonis antara penguasa local maupun rakyat setempat, ini akan membahayakan pertahanan terhadap serangan Inggris , bisa jadi Indonesia akan memihak Inggris.
  2. Melakukan penyimpangan dengan menjual tanah rakyat kepada pihak swasta, seperti kepada Han Ti Ko, seorang pengusaha China, berarti telah melanggar undang-undang negara.
5. Inggris (Raffles (1811-1816))
http://history1978.files.wordpress.com/2012/05/sir_stamford_raffles.jpg?w=200&h=251Pada masa ini Indonesia berada dalam kekuasaan Perancis.
Kebijakan utama Raffles adalah Pertanian Bebas (petani pribumi bebas menanm tanaman apa saja, baik kebutuhan sendiri maupun tanaman ekspor) & Sewa Tanah (Landrent)
Kebijakan Raffles adalah :
a. Bidang pemerintahan
1. Membagi pulau Jawa menjadi 18 Karisidenan. Setiap karisidenan dibagi menjadi beberapa distrik, setiap distrik terbagi beberapa divisi (kecamatan) dan setiap divisi merupakan kumpulan beberapa desa.
2. Mengganti sistem pemerintahan feodal menjadi sistem pemerintahan kolonial bercorak Barat.
3. Bupati-bupati dijadikan pegawai pemerintah kolonial yang langsung dibawah pemerintahan pusat.
b. Bidang Ekonomi dan Keuangan
1. Petani diberikan kebebasan untuk menanam tanaman ekspor dan pemerintah berkewajiban membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman ekspor.
2. Penghapusan pajak hasil bumi (Contingenten) dan sistem penyerahan wajib.
3. Penetapan sewa tanah (landrent). Petani pribumi dianggap sebagai penyewa tanah pemerintah sehingga tanah yang dikelola oleh petani harus membayar pajak.
4. Pemungutan pajak awalnya secara perorangan, tetapi karena petugas tidak cukup maka dipungut per desa dan dibantu oleh Bupati dan kepala desa.
5. Mengadakan monopoli garam dan minuman keras.
c. Bidang Hukum.
Membentuk badan penegak hukum yaitu Court of Justice (tingkat residence), Court of  Request (divisi) dan police magistrate.
d. Bidang Sosial.
1. Menghapuskan kerja rodi
2. Penghapusan perbudakan
3. Peniadakan hukumam-hukuman yang kejam dan menyakiti.
e. Bidang ilmu pengetahuan dan budaya.
1. ditulisnya buku tentang History of Java
2. mendukung Bataviaasch Genootschap, sebuah perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
3. Ditemukannya bunga Rafflesia Arnoldi.
4. Dirintisnya pembangunan Kebun Raya Bogor.
Hambatan-hambatan yang dialami oleh Raffles :
a. Keuangan negara dan pegawai yang cakap sangat terbatas.
b. Masyarakat Indonesia masih sangat tradisional dalam pertanian, bertani hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan tidak tertarik untuk menanam tanaman ekspor dunia.
c. Sistem ekonomi yang sangat tradisional dan belum mengenal sistem peredaran uang. (ini juga penyebab gagalnya sistem Landrent, karena pajak yang dibayarkan harus dalam bentuk uang, sedangkan masyarakat belum mengenal dengan baik sistem uang tersebut).
d. Belum adanya pengukuran tanah milik penduduk secara tepat serta kepemilikan tanah yang berdasarkan warisan, sehingga menyulitkan untuk menentukan berapa luas tanah yang kena pajak dan siapa yang akan membayar pajak.
e. Adanya pejabat yang korup dan bertindak sewenang-wenang.
f. Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.
6. Belanda (lagi) (Van Den Bosch (1830-1870)https://i1.wp.com/upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/12/Raden_Sarief_Bastaman_Saleh_-_Johannes_Graaf_van_den_Bosch.jpg/300px-Raden_Sarief_Bastaman_Saleh_-_Johannes_Graaf_van_den_Bosch.jpg
Kebijakan yang dikeluarkan adalah sistem tanam paksa (culture stelsel)
Ketentuan Tanam Paksa  adalah :
1. penyediaan tanah untuk tanam paksa berdasarkan persetujuan penduduk.
2. Tanah yang diberikan tidak lebih dari seperlima
3. Tanah tersebut bebas pajak
4. Kelebihan hasil panen akan diberikan kepada petani
5. Pekerjaan menanam padi tidak lebih dari waktu menanm padi.
6. Kegagalan panen yang bukan kesalahan petani merupakan tanggungjawab pemerintah.
7. Bagi yang tidak memiliki tanah dipekerjakan dipabrik atau perkebunan pemerintah.
8. Pelaksanaannya oleh pemimpin pribumi.
Penyimpangan-penyimpangan kebijakan tanam paksa :
1. Perjanjian penyediaan tanah dilakukan dengan paksaan.
2. Tanah yang digunakan lebih dari seperlima.
3. Pengerjaan tanah untuk tanam paksa melebihi waktu tanam padi.
4. Tanah tersebut masih dikenai pajak.
5. Kelebihan hasil panen tidak diberikan kepada petani.
6. Kegagalan panen menjadi tanggungan petani.
7. Buruh dijadikan tenaga paksaan
Oke, Sekian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar