Senin, 23 November 2015

pelaksanan uu 1945 masa reformasi

Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde Reformasi Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.[5] Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila pada masa orde Reformasi: 1. Mengutamakan musyawarah mufakat 2. Mengutamakan Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara 3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain 4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan 5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah 6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur 7. Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan 8. Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat. 9. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif 10. Penghormatan kepada beragam asas, ciri dan aspirasi dan program parpol yang memiliki partai 11. Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar